Slide 1
Tradisi dan Inovasi: Jalan Tengah Anak Muda NTT

Syekh Muhammad Ar-Radhi merupakan salah satu ulama yang menggabungkan pengertian dari kata dakwah dan agama dalam buku berjudul Ad-Da’wah Al-Islamiyyah Da’wah Alamiyah. Dalam buku tersebut, dijelaskan bahwa dakwah adalah suatu peraturan yang sempurna bagi sikap serta perilaku manusia dan menetapkan hak maupun kewajiban.

Dakwah dalam agama Islam hukumnya adalah fardhu kifayah. Meskipun hukum dari pelaksanaan dakwah masih memiliki perbedaan pendapat, sebagian menganggap bahwa hukum dakwah adalah fardhu ain. Salah satu anjuran untuk berdakwah telah dimuat dalam firman Allah SWT pada surat Al-Imran ayat 104, berikut artinya: